Timika (Antaranews Papua) - DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengagendakan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika membahas persoalan mogok mengajar seribuan guru SMA dan SMK di Mimika.
Wakil Ketua II DPRD Mimika Nataniel Murib, di Timika, Rabu, mengatakan telah memerintahkan Sekretariat DPRD setempat untuk mengirimkan surat kepada para pihak terkait termasuk bupati, wakil bupati, dan TAPD.
"Agendanya akan dilakukan pertemuan pada Kamis (18/10) di Kantor DPRD Mimika yang juga akan dihadiri oleh para kepala SMA dan SMK," kata Nataniel.
Sebelumnya, pada Selasa (16/10), seribuan guru SMA dan SMK di Mimika yang berasal 43 sekolah di Mimika menyatakan mogok mengajar mulai Rabu (17/10) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA dan SMK di Kabupaten Mimika, Sulijo pada Selasa (16/10) mengatakan keputusan untuk mogok mengajar adalah keputusan bersama para guru yang kesal akibat tidak adanya kejelasan atas tuntutan yang menjadi hak guru SMA dan SMK di Mimika.
Para guru yang terdiri dari 304 ASN dan 761 honorer berasal dari 43 SMA dan SMK di Mimika itu, menuntut Pemkab Mimika untuk segera menjawab empat poin tuntutan, yaitu tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), uang lauk pauk (ULP), insentif untuk guru honorer tingkat SMA dan SMK, dan dana operasional sekolah bantuan daerah (Bopda).
Dana Bopda telah dibayarkan ke masing-masing sekolah oleh Pemkab Mimika, namun TTP, ULP, dan insentif belum juga dibayarkan sejak Januari-Oktober 2018.
Sebanyak 43 kepala SMA dan SMK pada hari pertama mogok mengajar melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD untuk mengadukan persoalan yang sedang mereka hadapi.
Anggota DPRD Mimika Karel Guijangge mengatakan bahwa DPRD dalam hal ini Komisi C yang membidangi pendidikan dan pemerintah daerah Mimika tidak boleh membiarkan persoalan ini menjadi berlarut-larut, sehingga ia mendukung keputusan Wakil Ketua II DPRD untuk segera melakukan pertemuan dengan TAPD.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD belum dapat memberikan jaminan penuh terhadap penyelesaian persoalan ini, sebab anggaran yang disebutkan akan diperjuangkan dalam APBD Perubahan Mimika 2018 tidak dapat dilakukan, menyusul keputusan tidak adanya APBD Perubahan Mimika 2018.
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang ditemui usai rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD di Kantor Sentra Pemerintahan Mimika mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu jawaban pasti ya atau tidak dari Bupati Mimika terkait pembayaran hak guru SMA dan SMK berdasar pada surat edaran Sekda Provinsi Papua.
Persoalan mandek pembayaran hak guru ASN dan honorer SMA dan SMK di Mimika bermula dari pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK ke Dinas provinsi termasuk penganggarannya.
Pada Juni lalu, Sekda Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dengan penganggaran hak-hak guru SMA dan SMK yang masih harus ditanggung pemerintah kota dan kabupaten sampai pada pengesahan peraturan Gubernur Papua terkait pembiayaan yang diperkirakan mulai diberlakukan pada 2019.
Semua penganggaran urusan SMA dan SMK di kabupaten dan kota ditanggung Pemprov Papua.
Wakil Ketua II DPRD Mimika Nataniel Murib, di Timika, Rabu, mengatakan telah memerintahkan Sekretariat DPRD setempat untuk mengirimkan surat kepada para pihak terkait termasuk bupati, wakil bupati, dan TAPD.
"Agendanya akan dilakukan pertemuan pada Kamis (18/10) di Kantor DPRD Mimika yang juga akan dihadiri oleh para kepala SMA dan SMK," kata Nataniel.
Sebelumnya, pada Selasa (16/10), seribuan guru SMA dan SMK di Mimika yang berasal 43 sekolah di Mimika menyatakan mogok mengajar mulai Rabu (17/10) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA dan SMK di Kabupaten Mimika, Sulijo pada Selasa (16/10) mengatakan keputusan untuk mogok mengajar adalah keputusan bersama para guru yang kesal akibat tidak adanya kejelasan atas tuntutan yang menjadi hak guru SMA dan SMK di Mimika.
Para guru yang terdiri dari 304 ASN dan 761 honorer berasal dari 43 SMA dan SMK di Mimika itu, menuntut Pemkab Mimika untuk segera menjawab empat poin tuntutan, yaitu tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), uang lauk pauk (ULP), insentif untuk guru honorer tingkat SMA dan SMK, dan dana operasional sekolah bantuan daerah (Bopda).
Dana Bopda telah dibayarkan ke masing-masing sekolah oleh Pemkab Mimika, namun TTP, ULP, dan insentif belum juga dibayarkan sejak Januari-Oktober 2018.
Sebanyak 43 kepala SMA dan SMK pada hari pertama mogok mengajar melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD untuk mengadukan persoalan yang sedang mereka hadapi.
Anggota DPRD Mimika Karel Guijangge mengatakan bahwa DPRD dalam hal ini Komisi C yang membidangi pendidikan dan pemerintah daerah Mimika tidak boleh membiarkan persoalan ini menjadi berlarut-larut, sehingga ia mendukung keputusan Wakil Ketua II DPRD untuk segera melakukan pertemuan dengan TAPD.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD belum dapat memberikan jaminan penuh terhadap penyelesaian persoalan ini, sebab anggaran yang disebutkan akan diperjuangkan dalam APBD Perubahan Mimika 2018 tidak dapat dilakukan, menyusul keputusan tidak adanya APBD Perubahan Mimika 2018.
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang ditemui usai rapat internal bersama sejumlah pimpinan OPD di Kantor Sentra Pemerintahan Mimika mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu jawaban pasti ya atau tidak dari Bupati Mimika terkait pembayaran hak guru SMA dan SMK berdasar pada surat edaran Sekda Provinsi Papua.
Persoalan mandek pembayaran hak guru ASN dan honorer SMA dan SMK di Mimika bermula dari pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK ke Dinas provinsi termasuk penganggarannya.
Pada Juni lalu, Sekda Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dengan penganggaran hak-hak guru SMA dan SMK yang masih harus ditanggung pemerintah kota dan kabupaten sampai pada pengesahan peraturan Gubernur Papua terkait pembiayaan yang diperkirakan mulai diberlakukan pada 2019.
Semua penganggaran urusan SMA dan SMK di kabupaten dan kota ditanggung Pemprov Papua.