Timika (Antaranews Papua) - Seorang pengusaha pengepul emas di Timika, H Amiruddin melaporkan oknum penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan ke Propam Mabes Polri Jakarta lantaran diduga melanggar kode etik.

Kuasa hukum H Amiruddin, Fachran Dirgantara yang dihubungi dari Timika, Kamis, mengatakan laporan terhadap oknum penyidik Polda Sulsel itu lantaran kliennya diminta membiayai akomodasi enam orang penyidik Polda Sulsel untuk berangkat ke Timika guna pendalaman kasus kepemilikan emas H Amiruddin.

"Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut yaitu berkaitan dengan kode etik, tetapi bisa juga termasuk kejahatan dalam jabatan," ujar Fachran yang tergabung pada Kantor Hukum dan HAM Lokataru pimpinan Haris Azhar.

Fachran mengatakan kliennya dimintai uang akomodasi ke Timika pada 25-27 Juli 2018 untuk mendalami kasus kepemilikan emas.

Atas permintaan itu, H Amiruddin harus merogoh kocek senilai Rp38 juta untuk membeli tiket pesawat Makassar-Timika serta biaya penginapan selama para penyidik Polda Sulsel berada di Timika.

Fachran menerangkan bahwa isteri kliennya bernama Hj Herlina Hafidz telah melaporkan permasalahan tersebut ke Propam Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun tidak kunjung ditangani.

Atas dasar itu, kliennya mengadukan permasalahan tersebut ke Propam Mabes Polri pada Senin (15/10).

Para oknum penyidik Polda Sulsel tersebut ditengarai melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 dan 423 KUHP serta Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

H Amiruddin merupakan pemilik Toko Emas Rezky yang beralamat di Jalan A Yani, Gorong-gorong Timika.

Ia ditangkap aparat Polda Sulsel saat membawa 9 kilogram emas batangan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada 16 Juli lalu.

Emas batangan yang dibawa H Amiruddin tersebut dibeli dari sejumlah toko emas di Timika yang menampung butiran emas yang dijual para pendulang emas tradisional di Timika.

Untuk diketahui, sehari-hari para pendulang emas tradisional mendulang di kawasan Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang merupakan lokasi pembuangan tailing PT Freeport Indonesia ke wilayah dataran rendah Mimika.

H Amiruddin disangkakan melakukan tindak pidana pertambangan dalam hal menampung, memanfaatkan, dan menjual mineral yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 161 jo Pasal 158, Pasal 164 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024