Wamena (Antaranews Papua) - Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayawijaya, Papua menetapkan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejakasaan Negeri Jayawijaya Togi Sirait saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan tiga orang itu berinisal CP, JO dan AE.

Kini kasus itu sudah masuk dalam tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

"Tiga tersangka ini terlibat dalam kasus pemotongan dana khusus untuk kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang," ungkapnya.

Tersangka berinisial AE yang menjabat sebagai Kepala Bidang Verifikasi Pelaksanaan Dana Kampung melakukan pemotongan dana kampung senilai Rp15 juta per kampung.

"Ada 127 kampung yang mendapat pemotongan dana ini. Ini dilakukan atas pengetahuan kepala kantor," ucapnya.

Tujuan pemotongan RP15 juta itu adalah untuk membayar pajak, tetapi sampai akhir 2016 AE tidak membayar pajak melainkan membagi dana tersebut kepada dua orang lainnya.

"Dari pemotongan dana ini maka kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya sudah diselidiki oleh Kepolisian Resor (Polres) Pegunungan Bintang (Pegubin), dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024