Timika (Antaranews Papua) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengajak pelajar dari semua sekolah di wilayah itu terutama hingga usia 15 tahun agar mengikuti imunisasi massal campak (measless), rubela dan polio (MRP) hingga akhir Oktober ini.

Kepala Dinkes Mimika Alfred Douw di Timika, Jumat, mengatakan pencapaian target kegiatan imunisasi massal campak, rubela dan polio di Mimika sangat bergantung pada kesadaran para orang tua murid untuk menghindarkan anak mereka dari penularan ketiga virus penyakit tersebut.

"Memang ada banyak kendala yang kami temui, terutama sekolah-sekolah dalam Kota Timika. Beberapa sekolah terutama dari yayasan muslim tidak mau menerima petugas kita karena mereka masih beranggapan bahwa vaksin campak, rubela dan polio itu haram," kata Alfred.

Dinkes Mimika, katanya, sudah pernah mengumpulkan para tokoh lintas sektor, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika dan berbagai pihak terkait untuk menjelaskan pentingnya pemberian imunisasi campak, rubela dan polio kepada anak-anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.

Adapun pelaksanaan imunisasi massal campak, rubela dan polio khusus di Papua diperpanjang satu bulan sejak Agustus hingga akhir Oktober mengingat kondisi geografis sebagian wilayah Papua yang sulit terjangkau akses transportasi darat, laut dan udara.

Meski sudah ditambah waktu satu bulan, namun masih banyak orang tua murid yang tidak menghendaki anak-anaknya mendapatkan imunisasi campak, rubela dan polio di sekolahnya.

"Kami mau bagaimana lagi kalau mereka tidak mau menerima kita. Padahal waktu kita tinggal beberapa minggu lagi. Syukur kalau kita bisa mencapai 80 persen hingga 95 persen dari target yang ditetapkan," kata Alfred.

Kepala Seksi Imunisasi pada Dinkes Mimika, Usman La Alimuda mengatakan hingga pertengahan Oktober lalu cakupan imunisasi massal campak, rubela dan polio di Mimika baru 61,4 persen atau sebanyak 34.070 anak dari target sebanyak 55.479 anak yang harus diimunisasi.

Usman menerangkan salah satu faktor utama rendahnya cakupan imunisasi massal campak, rubela dan polio di Mimika yaitu terkait status halal-haramnya vaksin campak, rubela dan polio yang masih dipersoalkan oleh sebagian orang, terutama kalangan umat Islam.

Padahal sesuai Fatwa MUI Nomor 33 tanggal 21 Agustus 2018 memperbolehkan adanya imunisasi massal kepada anak-anak dan balita dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari penyakit campak, rubela dan polio yang mengakibatkan kecacatan, bahkan kematian.

Dari 23 Puskesmas di Mimika, katanya, terdapat satu Puskesmas yaitu Puskesmas Alama yang hingga kini sama sekali belum melakukan imunisasi massal MRP.

Ketiadaan sarana transportasi pesawat terbang atau helikopter menjadi faktor utama yang menghambat kegiatan imunisasi massal di wilayah pegunungan yang belum terjangkau akses jalan darat tersebut.

Untuk wilayah Distrik Tembagapura, sebagian kampung di Banti belum terjangkau imunisasi massal campak, rubela dan polio. Sementara untuk wilayah Aroanop, petugas baru akan melakukan imunisasi massal kepada anak-anak dan balita di wilayah tersebut dengan difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK).

Adapun cakupan imunisasi massal campak, rubela dan polio di Distrik Hoeya baru sekitar 30 persen, Distrik Jila sekitar 70 persen, sedangkan di Distrik Agimuga terdapat dua kampung sama sekali belum terjangkau imunisasi massal campak, rubela dan polio yaitu Kampung Masafimamo dan Kampung Fakafuku lantaran petugas yang ditempatkan Dinkes Mimika tidak aktif di tempat.

Sementara distrik-distrik di wilayah pesisir Mimika hampir seluruhnya telah melaksanakan imunisasi massal campak, rubela dan polio.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024