Biak (Antaranews Papua) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membutuhkan tambahan sebanyak 5.000 lembar blanko e-KTP untuk melayani kebutuhan penduduk setempat.

"Stok blanko e-KTP yang ada saat ini sudah kosong sehingga kami sedang mengajukan permintaan ke Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Biak, Akab Sanadi dihubungi di Biak, Sabtu.

Ia mengharapkan November mendatang Disdukcapil Biak Numfor sudah bisa melanjutkan pencetakan e-KTP setelah mendapat penambahan blanko 5.000 eksamplar itu.

Blanko e-KTP tambahan nantinya akan diprioritaskan kepada ribuan penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP dalam rangka perubahan data, dan atau pergantian karena hilang.

"Pada pekan depan kami berencana mengirim staf ke Jakarta untuk meminta tambahan blanko e-KTP," ujarnya.

Menyinggung fasilitas perekaman e-KTP yang dipasang di wilayah Distrik Kepulauan Padaido dan Numfor, ia mengaku belum mengetahui kondisi peralatan perekaman data peduduk secara elektronik itu karena belum mendapat laporan dari kepala distrik tersebut.

Akab mengatakan untuk melihat kondisi peralatan e-KTP yang sudah terpasang di 10 lokasi distrik Kabupaten Biak Numfor, akan dilakukan pemantauan lapangan tim Disdukcapil Biak Numfor.

"Saya harapkan peralatan perekaman e-KTP yang sudah terpasang dapat dijaga dan dirawat karena merupakan fasilitas negara untuk pelayanan publik," ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah wajib KTP elektronik di Biak Numfor hingga September 2018 tercatat sebanyak 100.732 jiwa dan sudah melakukan perekaman 72.139 jiwa atau 71,61 persen.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024