Timika (Antaranews Papua) - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua, belum melaporkan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) tahap II 2018, sehingga terancam tidak mendapat alokasi tahap III.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Mimika Demianus Katiop di Timika, Sabtu, mengatakan batas waktu pelimpahan laporan penyerapan dana Otsus tahap II telah berakhir tanggal 18 Oktober 2018.

Dua OPD tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), dan Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Setkab Mimika.

"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Sekda Ausilius terkait hal ini. Jadi saya sebutkan saja nama dua dinas yang belum melimpahkan laporan penyerapan dana otsus tahap II yaitu, DP3AKB dan bagian SDM Setda Mimika," kata Demianus.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Tappi Mallisa membenarkan adanya dua OPD tersebut yang belum memasukan laporan penyerapan dana Otsus tahap II tahun 2018.

Namun menurut Marten,  meski telah terlambat, dua OPD tersebut masih diberikan waktu untuk menyelesaikan tugas membuat laporan penyerapan dana Otsus untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bagian Keuangan.

"Mereka terlambat limpahkan laporan penyerapan, maka berpengaruh dengan transferan tahap berikutnya. Bisa ditunda ataupun sama sekali tidak ditransfer, karena aturannya harus mempertanggungjawabkan yang terdahulu baru bisa ditransfer untuk yang berikutnya," ujarnya.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024