Timika (Antaranews Papua) - Wakil Bupati (Wabup) Mimika Yohanis Bassang memastikan pihaknya akan membayar hak-hak para guru SMA dan SMK seperti yang dikeluhkan seribuan guru di Mimika.

"Saya pastikan bahwa Pemkab Mimika yang akan membayar hak-hak bapak dan ibu guru seperti uang lauk pauk, tunjangan perbaikan penghasilan, dan insentif bagi guru honorer," kata Wabup Bassang di hadapan ratusan guru dan kepala sekolah yang hadir dalam pertemuan di aula SMA Negeri 1 Mimika, Senin.

Yohanis menjelaskan tidak ada lagi alasan pemkab untuk tidak membayar seperti yang pernah disampaikan salah satu pejabat terkait tidak adanya dasar hukum yang kuat.

Menurut Wabup, sebenarnya surat edaran Sekda Provinsi terkait kewajiban membayar hak oleh Kabupaten dan Kota se-provinsi Papua sudah sangat jelas. Hanya saja, kata Wabup, para pejabat terkait tidak mampu untuk menerjemahkannya sehingga meminta Peraturan Gubernur.

"Sekarang sudah ada Peraturan Gubernur yang sudah ditandatangani Gubernur Lukas Enembe pada Sabtu (20/10). Artinya apa yang diragukan sudah jelas di sana bahwa Pemkab dan Pemkot yang bayar. Nanti 2019 baru akan dibayar oleh Pemprov," tuturnya.

Sebelumnya pada Rabu (17/10) seribuan guru SMA/K di Mimika sepakat untuk melakukan mogok kerja yang mana sebagai buntut dari tidak adanya kejelasan terkait hak-hak mereka lantaran menurut Pemkab Mimika, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pembayaran hak sebab kewenangan SMA dan SMK sudah dipindahkan ke Provinsi.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Aloysius Jopeng menjelaskan pengalihan dimaksud hanya sebatas pada personel sedangkan penganggaran masih menjadi tanggungjawab Pemkab dan Pemkot.

Yohanis dan Aloysius juga kepada para kepala sekolah dan guru meminta agar aktifitas belajar mengajar di sekolah dapat diaktifkan kembali mulai Selasa (23/10).

Sayangnya permintaan tersebut belum mendapat kepastian oleh para kepala sekolah sebab Pemkab Mimika sendiri baik Wakil Bupati maupun Sekretaris BKAD Mimika, Lukas sama-sama tidak dapat memastikan apakah dibayarkan pada 2018 ini atau akan dianggarkan melalui APBD Induk Mimika 2019.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024