Jayapura (Antaranews Papua) - Satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) dari Yonif PR 501 Raider mengamankan YKN, seorang pemuda ketika sedang digelar razia di depan pos TNI Kampung Nafri, Kota Jayapura, Papua. 
   
Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad Letkol Inf Eko Anthoni Chandar saat berada di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan YKN kedapatan sedang membawa tiga paket ganja kering seberat 250 gram yang disembunyikan dalam jok motor yang dikendarainya.
   
"Kejadian bermula saat Personel Pos Nafri yang sedang menggelar kegiatan sweeping di depan pos pada Rabu (24/10) dan mencoba memberhentikan YKN yang hendak melintas dari arah Abepura menuju Keerom," katanya. 
   
Namun, sesaat sebelum dihampiri oleh personel Pos Nafri, YKN langsung kabur melarikan diri kearah hutan yang berada dibelakang Pos Nafri, sehingga diamankanlah sepeda motor yang ditinggalkannya dan melakukan pengejaran tetapi tidak ditemukan atau berhasil lolos.
   
Keesokan harinya, kata dia, atau tepatnya Kamis (25/10) siang, salah seorang warga Kampung Nafri melaporkan bahwa melihat terduga tersangka YKN yang bersembunyi di ujung.

"Mendapat laporan tersebut, personel Pos Nafri segera melaksanakan patroli dan tak butuh waktu lama, YKN berhasil ditangkap dan diamankan diujung Kampung Nafri yang hendak menumpang kendaraan yang melintas menuju Abepura," katanya. 
   
Berdasarkan keterangan sementara, YKN mengaku berdomisili di Abepura, Kota Jaypaura dan mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial IS (19) yang berdomisili di daerah Waena.

"YKN juga mengaku ganja tersebut akan dijual kembali di Koya. Namun naas, sebelum ganja tersebut terjual telah berhasil diamankan oleh pihak Satgas 501 Kostrad," katanya.
   
Lebih lanjut dikatakannya, personel Pos Nafri langsung berkoordinasi dengan kepolisian dari Polsek Abepura untuk menyerahkan tersangka YKN beserta barang bukti ganja seberat 250 gram.

"Ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dengan Polri untuk sama-sama mewujudkan program Polri dalam rangka pemberantasan narkoba. Bripka Nur Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas karena telah berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah perbatasan," katanya.
   
YKN diduga telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit  Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar.
   
"Apa yang kami lakukan merupakan salah satu upaya untuk menekan tingginya angka peredaran narkoba di Papua. Dapat dibayangkan apabila ganja tersebut sampai tersebar dan dikonsumsi, sudah dapat dipastikan akan merusak peradaban manusia dan generasi penerus nangsa," katanya.
   
Dansatgas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar menjauhi narkoba apapun itu jenisnya, karena tidak ada keuntungan yang dapat dihasilkan dari narkoba. "Justru sebaliknya, narkoba adalah sumber dari segala permasalahan. Jauhi narkoba sekarang juga, sebelum kita menjadi korban keganasan dari narkoba itu sendiri," katanya. (*/adv)
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024