Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Mimika menangkap lima orang yang teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Leo Poldus Batseran (14), pelaku pencuri ayam yang sempat viral di media sosial, Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIT.

"Lima orang yang ditangkap itu akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak karena video penganiayaan itu viral di media sosial, dan pasal 170 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat malam.

Dia mengatakan kelima orang yang ditangkap itu yaitu LOR (56), LR (32), TBR  (49),  N (43) dan AR (50 ).

Dari laporan yang diterima, korban dianiaya setelah tertangkap mencuri ayam miliki salah satu dari lima orang itu, pada Kamis (1/11).

"Setelah ditangkap, para tersangka kasus penganiayaan terhadap korban (pencuri ayam) hingga mengalami luka-luka dan aksi penganiayaan tersebut direkam dalam video dan kemudian diunggah di medsos. Kasusnya saat ini ditangani Reskrim Polres Mimika," kata Kamal.

Kabid Humas Polda Papua mengatakan pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video kekerasan terhadap anak dan berharap masyarakat tidak membuat postingan yang bersifat provokatif.

"Polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024