Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, siap menghadapi gugatan PT Irian Jaya Sehat (IJS), perusahaan pemegang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP-MB) yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata usaha Negera (PTUN) jayapura.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika Inocentius Yoga Pribadi di Timika, Rabu, mengatakan PT IJS menggugat Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke PTUN Jayapura lantaran tidak lagi memperpanjang rekomendasi penjualan minuman beralkohol sejak Juni lalu.

Sidang perdana gugatan PT IJS melawan Bupati Mimika Eltinus Omaleng digelar di PTUN Jayapura pada Rabu (7/11), dan ditunda ke sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (14/11).

"Pada prinsipnya pemerintah daerah siap menghadapi gugatan itu. Apapun nanti yang akan diputuskan oleh PTUN Jayapura, selaku instansi teknis yang mengurusi perdagangan maka kami siap untuk menindaklanjutinya," kata Yoga.

Menurut dia, Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes juga bersedia dihadirkan dalam persidangan gugatan PT IJS jika diminta menjadi saksi.

Yoga menerangkan bahwa sejak beberapa tahun lalu Pemkab Mimika menerbitkan IUP-MB kepada tiga perusahaan untuk memasukan minuman beralkohol jenis A, B dan C ke Kabupaten Mimika.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Pangansari Utama (PSU) yang khusus memasukan minuman beralkohol di lingkungan PT Freeport Indonesia, PT Irian Jaya Sehat (IJS) dan PT Bram Bersaudara.

Pada Juni lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak lagi memperpanjang rekomendasi kepada PT IJS untuk memasukan minuman beralkohol ke Mimika, padahal perusahaan itu diketahui selalu taat dan tepat waktu membayar retribusi.

Yoga mengatakan selama beberapa tahun terakhir, Pemkab Mimika menerima pemasukan Rp4 miliar dari retribusi minuman beralkohol.

Pascadicabutnya rekomendasi Bupati Mimika kepada PT IJS untuk tidak lagi memasukan minuman beralkohol ke Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mimika melakukan razia ke setiap bar, rumah bernyanyi dan kios-kios yang menjual minuman beralkohol yang disalurkan PT IJS.

Suwandi selaku pemilik PT IJS mengaku tidak mengetahui asalan di balik dicabutnya rekomendasi Bupati Mimika kepada perusahaannya untuk memasukan minuman beralkohol ke Mimika.

"Kami sudah tiga kali mengalami masalah seperti ini. Pertama tahun 2000, lalu tahun 2015 dan sekarang tahun 2015. Semua dokumen perizinan kami lengkap. Kami juga selalu tepat waktu membayar retribusi. Setiap bulan kami bayar Rp125 juta ke Pemda Mimika," kata Suwandi.

Kalangan DPRD Mimika tercatat pernah dua kali menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan memasukan, memperdagangkan dan mengonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Namun nasib kedua Perda tersebut berakhir di Kementerian Dalam Negeri lantaran dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan Perda larangan memasukan, memperdagangkan dan mengonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika didasari kenyataan bahwa konsumsi minuman beralkohol memicu terjadi banyaknya angka kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, angka kecelakaan lalu lintas dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024