Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengelar rapat pleno penetapan data pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tahap kedua, untuk kepentingan pemilihan umum serentak 17 April 2019.

Rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan itu digelar Sabtu, yang dipimpin oleh Komisioner KPU Biak Numfor Yan Morin, dan dihadiri perwakilan 16 parpol peserta Pemilu dan Bawaslu setempat.

"Rapat pleno KPU ini dengan agenda mendengarkan hasil pendataan laporan 19 panitia pemilihan distrik terhadap pendataaan pemilih hasil perbaikan program Gerakan Melindungi Hak Pemilih," kata Komisioner KPU Yan Morin seusai rehat rapat pleno yang digelar di gedung KPU Jalan Tanjung Kirana Mandouw, Distrik Samofa.

Ia menyebut setelah hasil pleno tingkat KPU Kabupaten/Kota rampung maka data pemilih hasil perbaikan tahap kedua itu akan dilaporkan ke KPU Papua pada Selasa 13 November 2018.

Morin berharap laporan data pemilih hasil perbaikan dituntaskan 19 panitia pemilihan distrik sehinggab dapat disahkan sebagai daftar pemilih tetap tambahan.

Berdasarkan data pemilih tetap Pemilu 2019 di Kabupaten Biak Numfor terdaftar sebanyak 93.754 orang, tersebar di 265 kampung/desa dan kelurahan serta 19 distrik/kecamatan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024