Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan data pemilih tetap (DPT) hasil perubahan kedua untuk pemilu serentak 17 April 2019 sebanyak 96.185 pemilih.

"Rinciannya 48.371 laki-laki dan 47.814 perempuan,  dan telah disahkan sebagai pemilih tetap," ujar Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Jackson S Maryen di Biak, Senin.

Ia mengatakan untuk data pemilih tetap 96.185 jiwa tersebar di 19 panitia pemilihan distrik, 265 panitia pemungutan suara 265 kampung dan kelurahan.

DPT perbaikan kedua untuk kepentingan Pemilu serentak 2019 itu akan disahkan dengan keputusan KPU Biak Numfor.

"Salinan surat keputusan KPU Biak Numfor tentang penetapan DPT pemilu serentak akan diberikan kepada 16 parpol peserta pemilu, Bawaslu dan pihak terkait untuk kepentingan Pemilu serentak," ujar ketua KPU Biak Jackson Maryen didampingi empat komisioner KPU dan Bawaslu.

Selepas penetapan data pemilih tetap Pemilu serentak dilakukan penandatanganan berita acara pengesahan rapat pleno dilakukan bersama lima komisioner KPU Biak Numfor.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Biak Kasim Abdul Hamid MH ikut menyaksikan proses penandatanganan berita acara hasil penetapan DPT pemilu serentak hasil perbaikan kedua berlangsung di sekretariat KPU Biak Jalan Tanjung Kirana Mandouw distrik Samofa.

Hingga, Senin pukul 20.30 WIT pengurus 16 parpol peserta pemilu serentak 2019 mendapat salinan penetapan berita acara perbaikan kedua data pemilih tetap pemilu.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024