Jakarta (Antaranews Papua) - Jenazah Andrea Manfredi, laki-laki asal negara Italia yang turut menjadi korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Pakis, Kerawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu, akhirnya teridentifikasi.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati Brigadir Jenderal Polisi Musyafak  mengungkapkan jenazah dengan nomor postmortem 0019B atas nama Andrea Manfredi teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj Priok/0019.

Dua jenazah lainnya yang juga menjadi korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 telah teridentifikasi berdasarkan hasil rekonsiliasi, pada Selasa (13/11/2018).

Dua korban itu, yaitu jenazah nomor postmortem 002M atas nama Adonia Magdiel Bongkal, laki-laki, usia 52 tahun, teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj Priok/002.

Kemudian, jenazah nomor postmortem 001 atas nama Alfiani Hidayatul Solikah, perempuan usia 19 tahun, teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj. Priok/001.

Dengan demikian, total korban Lion Air JT 610 yang telah teridentifikasi oleh tim DVI hingga hari ke-16 menjadi 85 orang, terdiri atas 64 orang laki-laki, dan 21 perempuan.

Hal itu berarti masih ada 104 korban Lion Air JT 610 lainnya yang belum teridentifikasi, karena pesawat nahas itu dilaporkan ditumpangi oleh 189 penumpang, termasuk awak pesawat.

Brigjen Polisi Musyafak mengakui proses identifikasi lebih terfokus pada pemeriksaan DNA. Pernyataan itu dibuktikan dengan dalam dua hari terakhir, enam penumpang berhasil diketahui melalui hasil periksa DNA.    

Pihaknya pun sudah berhenti menerima kantong jenazah sejak Sabtu (10/11).    

Kini, tim DVI RS Polri pun hanya dapat memeriksa 666 sampel DNA dan belasan sidik jari yang diperoleh dari 195 kantong jenazah.

Manajemen Rumah Sakit Polri Sukanto juga meminta keluarga penumpang Lion Air JT 610 yang belum teridentifikasi untuk menunggu hingga tiga bulan demi memastikan korban meninggal dunia.

Kepala Bidang DVI Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati Komisaris Besar Polisi drg  Lisda Cancer menyebutkan hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila  dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan," ujar Kombes Lisda di RS Polri Kramat Jati.

Jika pada jangka waktu tiga bulan, korban belum teridentifikasi, maka pihak keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Alasannya, RS Polri tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang Lion Air PK-LQP JT 610 yang tidak teridentifikasi.

"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Kombes Lisda.

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024