Biak (Antaranews Papua) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Numfor, Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama 2018 berhasil menyelamatkan uang negara dari proses penindakan kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp1,273 miliar.

"Hasil penindakan penyelamatkan uang negara dari para tersangka korupsi sebesar Rp1,2 miliar lbih sudah distor ke kas negara melalui bank BRI," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Cahyana Bagus Sudiarta SH di Biak, Rabu.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor Cahyana Bagus mengakui uang negara yang telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp1,273 miliar berasal dari kasus korupsi pembangunan dermaga perikanan Fandoi sebesar Rp1,033 miliar.

Serta pembayaran denda hasil sidang putusan pidana korupsi Pengadilan Tipikor Jayapura, menurut Cahyana Bagus, sebesar Rp100 juta dan sebesar Rp140 juta disita dari kasus korupsi pengadaan buku pelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori.

"Penindakan kasus korupsi di Biak dan Supiori tetap diintensifkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Numfor di Biak," ucapnya.

Cahyana Bagus mengakui untuk setoran pengembalian uang negara dari hasil penindakan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Numfor.

Ia menyebut pengembalian uang hasil korupsi dilakukan terdakwa merupakan kewajiban yang harus dibayarkan terdakwa sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Bagus menyebut, hingga 2018 Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Numfor telah menyidangkan kasus korupsi yang diproses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura sebanyak delapan kasus, dua kasus korupsi proses pemberkasan pelimpahan serta tiga kasus dugaan korupsi proses penyelidikan.

Berdasarkan data seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Numfor hingga saat November 2018 sedang melakukan penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi terdiri dua kasus di Kabupaten Biak Numfor serta satu kasus korupsi di Kabupaten Supiori.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024