Timika (Antara) - Jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Kabupaten Mimika, Papua, terus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar setempat mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran 2018 baik yang bersumber dari dana hibah Pemkab Mimika maupun alokasi APBN.
Kepala KPPN Timika Tukima, di Timika, Kamis, mengatakan tahun ini jajaran KPU Mimika mengelola anggaran senilai Rp78,8 miliar terdiri atas hibah dari Pemkab Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada senilai Rp59 miliar dan sisanya bersumber dari APBN untuk operasional KPU dan mendukung penyelenggaraan Pemilu Legislatif/Pilpres 2019.
"Untuk anggaran KPU Mimika, sampai sekarang yang sudah disahkan pengeluarannya oleh KPPN baru tiga persen. Kalau pendapatannya sudah disahkan oleh KPPN, tinggal pengeluarannya yang belum," kata Tukima.
KPPN Timika, katanya, menunggu proses pengajuan berkas pengesahan pengeluaran anggaran KPU Mimika dengan batas waktu hingga 31 Desember 2018.
"Meskipun batas waktunya sampai 31 Desember, namun pengajuan ke KPPN harus dilakukan lebih awal. Sebab kalau sampai batas waktu itu belum juga diajukan maka kami tidak bisa lagi menerima pengesahan pengeluaran anggaran dari setiap satuan kerja/satker mengingat kami jug dibatasi oleh waktu," jelas Tukima.
KPPN Mimika menepis sinyalemen belum dipertanggungjawabkannya pengelolaan anggaran KPU Mimika 2018 baik yang bersumber dari hibah Pemkab Mimika maupun APBN lantaran adanya intervensi dari komisioner KPU yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
"Kami tidak sampai sejauh itu menyimpulkannya. Sebab yang mengelola keuangan di KPU Mimika ada pejabat pengelola perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan ada bendaharawan," ujarnya.
"Di bawahnya juga ada pejabat pengadaan barang dan jasa. Jadi, semua pejabat perbendaharaan itu sudah dibentuk. Mereka harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua anggaran yang dikelola," sambung Tukima.
Ia tidak mengetahui secara detil penyebab keterlambatan pengajuan pengesahan pengeluaran KPU Mimika tersebut.
"Yang tahu persis mereka di KPU Mimika, apa penyebabnya. Yang jelas kami melihat ada mekanisme pertanggungjawaban yang belum dilakukan. Yang sudah diajukan ke kami baru tiga persen dari total Rp78,8 miliar," jelas Tukima.
Menyangkut mekanisme pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Mimika, menurut Tukima, hal itu diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 tahun 2018.
KPU Mimika menanerima dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Mimika 2018 dari Pemkab setempat pada 2017 melalui penandatanganan Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) di Jayapura.
Selanjutnya, jajaran KPU Mimika mengajukan nomor register kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan setelah register diterima maka dilakukan pembukaan rekening atas persetujuan Kepala KPPN setempat.
Dana hibah yang ditransfer Pemkab Mimika ke rekening KPU Mimika itulah yang disahkan menjadi pendapatan untuk dikelola sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku serta dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah tersebut harus dilakukan dalam masa tahun anggaran itu juga (tahun anggaran 2018).
"Dari hasil monitoring dan diskusi yang kami lakukan dengan jajaran KPU Mimika, memang ada persoalan sejak awal di internal mereka, dimulai dari keterlambatan karena pergantian KPA yang berlarut-larut dan lain-lain. Apapun alasannya, suka atau tidak suka maka tanggal 31 Desember merupakan batas akhir kami menerima berkas pengesahan pengeluaran. Kalau sampai pada batas waktu itu belum juga diajukan, maka berpotensi menjadi temuan," kata Tukima.
Kepala KPPN Timika Tukima, di Timika, Kamis, mengatakan tahun ini jajaran KPU Mimika mengelola anggaran senilai Rp78,8 miliar terdiri atas hibah dari Pemkab Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada senilai Rp59 miliar dan sisanya bersumber dari APBN untuk operasional KPU dan mendukung penyelenggaraan Pemilu Legislatif/Pilpres 2019.
"Untuk anggaran KPU Mimika, sampai sekarang yang sudah disahkan pengeluarannya oleh KPPN baru tiga persen. Kalau pendapatannya sudah disahkan oleh KPPN, tinggal pengeluarannya yang belum," kata Tukima.
KPPN Timika, katanya, menunggu proses pengajuan berkas pengesahan pengeluaran anggaran KPU Mimika dengan batas waktu hingga 31 Desember 2018.
"Meskipun batas waktunya sampai 31 Desember, namun pengajuan ke KPPN harus dilakukan lebih awal. Sebab kalau sampai batas waktu itu belum juga diajukan maka kami tidak bisa lagi menerima pengesahan pengeluaran anggaran dari setiap satuan kerja/satker mengingat kami jug dibatasi oleh waktu," jelas Tukima.
KPPN Mimika menepis sinyalemen belum dipertanggungjawabkannya pengelolaan anggaran KPU Mimika 2018 baik yang bersumber dari hibah Pemkab Mimika maupun APBN lantaran adanya intervensi dari komisioner KPU yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
"Kami tidak sampai sejauh itu menyimpulkannya. Sebab yang mengelola keuangan di KPU Mimika ada pejabat pengelola perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan ada bendaharawan," ujarnya.
"Di bawahnya juga ada pejabat pengadaan barang dan jasa. Jadi, semua pejabat perbendaharaan itu sudah dibentuk. Mereka harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua anggaran yang dikelola," sambung Tukima.
Ia tidak mengetahui secara detil penyebab keterlambatan pengajuan pengesahan pengeluaran KPU Mimika tersebut.
"Yang tahu persis mereka di KPU Mimika, apa penyebabnya. Yang jelas kami melihat ada mekanisme pertanggungjawaban yang belum dilakukan. Yang sudah diajukan ke kami baru tiga persen dari total Rp78,8 miliar," jelas Tukima.
Menyangkut mekanisme pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Mimika, menurut Tukima, hal itu diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 tahun 2018.
KPU Mimika menanerima dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Mimika 2018 dari Pemkab setempat pada 2017 melalui penandatanganan Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) di Jayapura.
Selanjutnya, jajaran KPU Mimika mengajukan nomor register kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan setelah register diterima maka dilakukan pembukaan rekening atas persetujuan Kepala KPPN setempat.
Dana hibah yang ditransfer Pemkab Mimika ke rekening KPU Mimika itulah yang disahkan menjadi pendapatan untuk dikelola sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku serta dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah tersebut harus dilakukan dalam masa tahun anggaran itu juga (tahun anggaran 2018).
"Dari hasil monitoring dan diskusi yang kami lakukan dengan jajaran KPU Mimika, memang ada persoalan sejak awal di internal mereka, dimulai dari keterlambatan karena pergantian KPA yang berlarut-larut dan lain-lain. Apapun alasannya, suka atau tidak suka maka tanggal 31 Desember merupakan batas akhir kami menerima berkas pengesahan pengeluaran. Kalau sampai pada batas waktu itu belum juga diajukan, maka berpotensi menjadi temuan," kata Tukima.