Jayapura (Antaranews Papua) - Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua mendukung penuh rencana penggodokan regulasi pemberian perumahan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang akan purna bhakti.
Maria Nelly Suryani, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua, di Jayapura, Kamis, mengatakan regulasi yang sedang digodok atas perintah Presiden itu memang memberikan prioritas bagi pegawai yang hendak pensiun yakni di usia 53 sampai 55 tahun.
"Dengan skema khusus ASN yang hendak mengambil rumah, regulasi yang sedang digodok ini memfasilitasi pemberian Kredit Pemilikan Rumah hingga umur 75 tahun," katanya.
Menurut Maria, jika dibandingkan dengan program sejuta rumah yang hanya memberikan masa kredit 20 tahun dengan cicilan Rp1,2 juta per bulan, regulasi yang tengah digodok ini memberikan tenggang waktu hingga 30 tahun sehingga cicilannya bisa mencapai Rp1 juta saja per bulan.
"Dengan jangka waktu yang lebih panjang, bunga yang lebih murah yakni berkisar 2-3 persen, lalu nantinya akan diakomodir oleh APBN atau tidak, hingga kini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan biasanya jika seorang pegawai mencapai umur 53 atau 55 tahun, ketika mengajukan kredit ke perbankan pasti ditolak, sehingga untuk mengakomodir pegawai-pegawai di usia-usia mendekati pensiun maka digodoklah regulasi tersebut.
"Kami berharap tahun depan regulasi ini sudah dapat diterapkan, di mana prediksinya ASN hanya akan dipotong tiga persen gajinya untuk membayar cicilan rumah tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan bagi swasta yang menggunakan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ketika yang bersangkutan meninggal maka secara otomatis langsung ditutup oleh asuransi, dan diberikan ke ahli waris tanpa harus membayar lagi, sehingga beban cicilan berikutnya diputihkan, sedangkan untuk ASN jika ingin menikmati yang seperti ini tinggal menunggu regulasi yang sedang digodok tersebut.
Maria Nelly Suryani, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua, di Jayapura, Kamis, mengatakan regulasi yang sedang digodok atas perintah Presiden itu memang memberikan prioritas bagi pegawai yang hendak pensiun yakni di usia 53 sampai 55 tahun.
"Dengan skema khusus ASN yang hendak mengambil rumah, regulasi yang sedang digodok ini memfasilitasi pemberian Kredit Pemilikan Rumah hingga umur 75 tahun," katanya.
Menurut Maria, jika dibandingkan dengan program sejuta rumah yang hanya memberikan masa kredit 20 tahun dengan cicilan Rp1,2 juta per bulan, regulasi yang tengah digodok ini memberikan tenggang waktu hingga 30 tahun sehingga cicilannya bisa mencapai Rp1 juta saja per bulan.
"Dengan jangka waktu yang lebih panjang, bunga yang lebih murah yakni berkisar 2-3 persen, lalu nantinya akan diakomodir oleh APBN atau tidak, hingga kini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan biasanya jika seorang pegawai mencapai umur 53 atau 55 tahun, ketika mengajukan kredit ke perbankan pasti ditolak, sehingga untuk mengakomodir pegawai-pegawai di usia-usia mendekati pensiun maka digodoklah regulasi tersebut.
"Kami berharap tahun depan regulasi ini sudah dapat diterapkan, di mana prediksinya ASN hanya akan dipotong tiga persen gajinya untuk membayar cicilan rumah tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan bagi swasta yang menggunakan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ketika yang bersangkutan meninggal maka secara otomatis langsung ditutup oleh asuransi, dan diberikan ke ahli waris tanpa harus membayar lagi, sehingga beban cicilan berikutnya diputihkan, sedangkan untuk ASN jika ingin menikmati yang seperti ini tinggal menunggu regulasi yang sedang digodok tersebut.