Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik tipikor Direkskrimsus Polda Papua menetapkan FT (42) sebagai tersangka kasus suap, hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas saber pungli.

"Lima orang yang diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus ini, satu diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Jan Jaap Ormuseray, dan FT ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Jumat.

Kombes Swasono mengatakan FT ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/11) dan saat ini ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.

FT yang berprofesi sebagai pengusaha itu terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (7/11) bersama barang bukti Rp500 juta yang diterima dari pengusaha yang industri kayunya tidak beroperasi akibat di "police line"atau garis polisi oleh PPNS Dinas Kehutanan.

Sebelumnya FT meminta Rp5 miliar untuk membantu membuka kembali garis polisi sehingga industri kayu yang berlokasi di Kabupaten Jayapura bisa beroperasi kembali, namun pemilik industri menyatakan hanya mampu menyiapkan Rp2,5 miliar.

"Uang Rp500 juta yang diamankan saat OTT itu merupakan uang panjar," ungkap Edi Swasono.

Ketika ditanyakan apakah jumlah tersangka akan bertambah Direskrimsus Polda Papua mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, namun itu tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Pemeriksaan masih terus berlangsung," ucap Kombes Edi Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024