Jayapura (Antaranews Papua) - Gubernur Papua Lukas Enembe menolak proposal divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia, yang diajukan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, dalam pertemuan yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Kamis malam.

"Ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yakni (skema) perusahaan atau badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi (ini) kepemilikan 26 persen milik Inalum, 10 persen nanti milik Papua, dan sisa saham lainnya kami tidak tahu milik siapa," katanya dalam siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Kamis.

Menurut Lukas, pembahasan proposal di Timika ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Jakarta pada 12 November 2018.

Kini, Inalum menyodorkan proposal divestasi Freeport Indonesia, namun isinya sudah di luar kesepakatan sebelumnya dengan Menteri Keuangan.

"Jadi, pertemuan sebelumnya dengan Menteri Keuangan disepakati jika hendak membuat BUMD atau perusahaan baru, maka harus dibahas dan disepakati bersama, bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sudah menyiapkan nama BUMD tersebut serta sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, kesepakatan lalu itu diubah secara tiba-tiba dengan proposal baru, yang menyodorkan nama perusahaan daerahnya adalah PT Indocopper Investama, yang sebelumnya merupakan perusahaan milik Aburizal Bakrie dan sempat memegang saham Freeport, sebelum dijual lagi ke PT Freeport Indonesia.

"Jangan membuat sejarah masa lalu yang tidak baik untuk diulang kembali, sehingga kami minta agar pembentukan perusahaan BUMD ini harus dibahas ulang," katanya lagi.

Dia menambahkan apabila Inalum keberatan dengan kesepakatan sebelumnya, seharusnya disampaikan dulu ke Pemprov Papua, sehingga bisa dicari investor lain untuk divestasi saham Freeport Indonesia ini.

"Dalam divestasi saham tersebut, pemerintah melalui Inalum bersedia membeli saham sebesar 51 persen kepada Freeport Indonesia, kemudian 10 persen saham untuk Pemprov Papua itu, PT Inalum akan mengambil deviden miliknya Bumi Cenderawasih. Kami sudah minta untuk perlunya duduk bicara kembali, karena dirasa belum bicara soal kepemilikan hak ulayat," ujarnya.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024