Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resort Merauke tengah menyelidiki kasus penipuan berbasis "online" atau dalam jaringan (daring) yang menjerat korban dengan iming-iming tawaran pinjaman uang secara cepat dengan bunga rendah.

"Penyelidikan dilakukan setelah ada korban penipuan yang mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Merauke, pada Rabu ( 21/11) sekitar pukul 21.45 WIT," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.

Ia mengatakan korban penipuan "online" itu bernama Denny Renaldy Guswara (39) yang melaporkan ke polisi bahwa ia telah mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta.

Kronologi penipuan berawal dari pesan singkat (SMS) yang diterima korban pada Senin (19/11) dari nomor 082352702089 yang menawarkan pinjaman berbasis "online" dengan bunga 0,6 persen dari PT Bima Finance, dan untuk info lebih lanjut korban diminta menghubungi ke nomor 085351982233.

Korban yang berminat kemudian menghubungi nomor tersebut dan dibalas dengan memberikan situs www.kreditcepatcair.com.

Korban kemudian membuka situs tersebut dan mengisi syarat-syarat kredit cepat yang diarahkan untuk mengurus internet banking di BRI, serta diminta untuk mengunduh aplikasi melalui telepon android.

Selanjutnya, korban diminta masuk ke alamat email kreditcepatcair 012@gmail.com disertai kata kunci (password) verifikasi 012 yang diberikan oleh pemilik nomor tersebut.

Setelah mengikuti petunjuk yang diberikan, korban kemudian mendapat sms banking yang menyatakan uang di nomor rekening 810201002680537 miliknya sebesar Rp10,5 juta telah diambil secara otomatis tanpa adanya transaksi sebelumnya ke nomor rekening Bank BCA dengan nomor 7935391776.

"Begitu menyadari telah ditipu, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Merauke, dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kamal.

"Apabila tersangka penipuan tertangkap maka akan dikenakan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambah Kombes Kamal.

Terkait kasus penipuan itu, Kamal mengimbau masyarakat agar menghindari terjadinya penipuan melalui "online" dan selalu mewaspadai segala bentuk tipu daya dengan iming-iming tawaran menggiurkan.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024