Jayapura (Antaranews Papua) - DJM, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan Provinsi Papua, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal Nabire, mulai menghuni ruang tahanan Polda Papua, Senin.

DJM sempat dibantarkan karena tensi dan gula darahnya mendadak naik saat hendak dijebloskan ke ruang tahanan Polda Papua, 19 November 2018.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal kepada Antara mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi itu sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena sakit.

"DJM ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga rekannya terkait kasus pembangunan terminal Nabire, saat yang bersangkutan menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Perhubungan Papua," ujarnya.

Ia mengatakan terminal penumpang di Kabupaten Nabire dibangun 2016 dengan dana Rp8 miliar, namun akhirnya bermasalah dan terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar.

Selain DJM, tiga tersangka lainnya yakni YYY selaku PPATK , JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor, dan SRU selaku konsultan pengawas.

Direskrimsus Polda Papua sejak 15 Mei lalu menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Sementara penasehat hukum DJM, Sefnat Masnifit secara terpisah mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Papua sejak Kamis (22/11) namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024