Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat terkait dengan stiker yang terpasang pada sejumlah angkutan umum di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan usai penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di Kota Jayapura, Selasa sore, mengatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat kepada pihak terkait guna penertiban tersebut.

Ia mengatakan masih banyak angkutan umum di Ibu Kota Provinsi Papua itu terpasang stiker para caleg, baik dari tingkatan kota maupun provinsi.

"Memang tadi saat penertiban, saya temukan ada dua angkutan umum di kawasan Argapura yang kaca mobilnya terpasang stiker, dan itu sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Jayapura dibantu oleh panwaslu distrik dan kelurahan/kampung," katanya.

Disinggung soal sanksi yang akan diterima oleh para caleg atau partai yang tetap bersikukuh kembali memasandg APK atau BK pada zonasi yang dilarang, Rinto mengemukakan bahwa hanya ada sanksi administrasi, atau tidak sampai pencopotan sebagai caleg.

"Kalau memang ada lagi yang dipasang pada tempat yang sama, kami akan menyurati teman-teman di partai, bukan calonnya. Agar partai menertibkan APK/BK dari calonnya," kata Rinto.

Penertiban APK dan BK itu dimulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Bawaslu bersama Satpol PP Kota Jayapura berhasil menertibkan sebanyak 93 APK dan 50-an BK yang ditemukan di sepanjang jalan utama kota tersebut.

Rinto menegaskan bahwa jadwal pemasangan APK dan BK akan berakhir pada tanggal 13 April 2019.

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024