Jayapura (Antaranews Papua) - Direktorat Reskrimsus Polda Papua segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp302 miliar kepada aparat kejaksaan.

"Kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa namun penyidik masih menginventarisasi barang bukti yang tersebar di berbagai daerah sehingga pelimpahan diagendakan Desember nanti," kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Kamis.

Ia mengatakan akibat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut maka BPK menyatakan kerugian total seluruh dana tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik reskrimsus Polda Papua itu menyeret dua tersangka yakni PW sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE dari kalangan swasta.

Ketika ditanya karena besarnya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan apakah jumlah tersangka bertambah, Kombes Swasono mengatakan, untuk sementara dua tersangka namun tidak tertutup kemungkinan bertambah.

"Untuk saat ini dua tersangka yang akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kombes Edi Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024