Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, segera membatasi waktu pengoperasian tempat hiburan malam yang ada di Timika, guna memelihara stabilitas kamtibmas menjelang hari raya Natal.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika Willem Naa di Timika, Senin, mengatakan pembatasan tersebut akan didukung surat edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Kami masih koordinasi dengan Pak Bupati terkait pembatasan jam pengoperasian THM (tempat hiburan malam). Nanti kalau sudah ada surat kami akan publikasikan sehingga semua pengusaha bisa mengetahui dan sekaligus mentaati," ujarnya.

Selain membatasi pengoperasian tempat hiburan malam, pemkab juga akan membatasi jam penjualan minuman keras beralkohol milik CV Bram Bersaudara yang saat ini menguasai pasar minuman keras beralkohol setelah penutupan PT Irian Jaya Sehat sebagai salah satu distributor minuman keras di wilayah Kabupaten Mimika.

"Pokoknya semua harus taati surat edaran yang akan dikeluarkan Bupati jika tidak maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Willem.

Sementara itu, terkait adanya kemungkinan tempat hiburan malam atau tempat penjualan minuman keras yang membuka di luar waktu yang ditentukan, Willem mengatakan pihaknya akan menempatkan personelnya di tempat tersebut untuk memantau.

"Kita berupaya agar stabilitas kamtibmas jelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan tertib, jangan sampai ada gangguan kamtibmas di masyarakat. Itu yang sebenarnya menjadi tujuan kami," kata Willem.

Pemkab Mimika sejak beberapa tahun belakangan ini selalu mengeluarkan surat edaran Bupati Mimika terkait dengan batas waktu pengoperasian tempat hiburan malam maupun tempat penjualan minuman beralkohol. Bukan saja pada saat natal dan tahun baru melainkan juga pada saat bulan puasa dan perayaan Idul Fitri.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024