Biak (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melibatkan lembaga gereja di berbagai kampung dalam mengawasi penggunaan dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara itu.

"Pemkab Biak Numfor meminta pemuka agama dan lembaga gereja di kampung dapat berperan aktif mengawal dana kampung yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar di tahun 2019," ujar Plt Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Kamis.

Ia mengakui dengan adanya pengawasan dilakukan gereja diharapkan bisa mengurangi penyelewengan dilakukan oknum aparat kampung.

Herry Naap menyebut dana desa yang digulirkan pemerintah setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan berbagai kebutuhan pembangunan masyarakat di kampung.

Kepada lembaga gereja BP Am Sinone di tanah Papua, lanjut Herry. Naap, diminta memberikan dukungan akan kebijakan pemkab Biak Numfor untuk mengajak tokoh agama mengawal pemanfaatan dana desa.

"Saya harapkan melalui dukungan dana desa warga kampung dapat memenuhi program? pembangunan sesuai dengan kebutuhan,seperti air bersih, fasilitas olahraga, jalan kampung, pendidikan,kesehatan infsrastruktur, pemberdayaan ekonomi kampung serta program lain sesuai kebutuhan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BP Am Sinode di tanah Papua Pdt Andrikus Mofu menyatakan kebijakan Pemkab Biak Numfor untuk melibatkan gereja mengawasi dana desa sebagai terobosan baru dan pertama dilakukan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Permintaan Plt Bupati Herry Ario Naap supaya gereja dan tokoh agama harus membantu pengawasan dana desa sangat tepat sebab gereja selalu hadir melayani warga jemaat di berbagai kampung," kata Pdt Mofu.

Kebijakan program pengawasan dana desa melibatkan gereja, menurut Pdt Mofu, sebagai sesuai hal baru pertama dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sehingga kebijakan ini harus didukung warga jemaat GKI di tanah Papua.

"Saya inginkan pelibatan gereja menjadi mitra pemerintah mengawasi dana desa perlu dijadikan model untuk kabupaten lain di tanah Papua,"ungkap Pdt Mofu.

Berdasarkan data pada tahun 2019 alokasi dana desa di Kabupaten Biak Numfor yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal mencapai sebesar Rp200 miliar lebih untuk 257 kampung.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024