Jayapura (Antaranews Papua) - Komite IV DPD-RI menilai pengelolaan dana serta implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua belum berjalan maksimal hingga kini.

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang di Jayapura, Rabu, mengatakan dalam kunjungan kerja (kunker) pihaknya terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana Otsus Papua, dinilai sistemnya belum bersifat khusus.

"Dari pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terungkap ada sesuatu yang kurang tepat dalam pengelolaannya, dimana yang namanya Otsus itu hanya dananya, tetapi sistem keuangannya tidak bersifat khusus, sehingga itu yang kurang tepat," jelasnya.

Menurutnya seharusnya dana Otsus dalam pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan dana perimbangan lainnya, padahal keistimewaan ini akan berakhir pada 2021.

"Oleh karena itu, kami berjanji akan kembali ke Jakarta dan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan sistem pengelolaan dana Otsus ini," ujarnya.

Dia menjelaskan pasalnya, berapa besarpun dana Otsus yang diterima, tapi sepanjang sistem pengelolaannya sama dengan keuangan secara umum maka pemerintah daerah akan mengalami kesulitan.

"Mereka sulit berinovasi dan tidak mampu mengimprovisasi untuk mendorong percepatan pembangunan yang dimaksudkan dalam Otsus tersebut, menurut saya ada yang keliru dalam sistem pengelolaan dana ini dari pemerintah pusat," tambahnya.

Senada dengan Ajiep Padindang, Senator asal Papua Edison Lambe mengatakan kekhususan Otsus tidak mencerminkan kemandirian pengelolaan anggaran, oleh karena itu, DPD akan mendorong agar ke depan sistem pengelolaan dana ini bisa mandiri dan disesuaikan dengan kondisi Bumi Cenderawasih.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024