Biak (Antaranews Papua) - Dewan Adat Papua membentuk kelompok kerja khusus (pokja) untuk penanganan masalah perempuan dan anak dalam upaya memproteksi kaum hawa dari berbagai ancaman kasus kekerasan dalam lingkungan rumah tangga.

"Pokja perempuan sudah dibentuk di setiap kabupaten/kota sesuai dengan tujuh wilayah adat Papua dan Papua Barat," ujar Ketua Dewan Adat Papua Mananwir Beba Yan Pieter Yerangga di Biak, Minggu.

Ia mengakui pembentukan pokja perempuan dan anak di setiap kabupaten/kota sangat prioritas mengingat wadah ini akan menjadi mitra pemerintah, lembaga agama, adat serta pemangku kepentingan lain untuk bersinergi memberdayakan program perempuan dan anak.

Pieter Yerangga menyebut persoalan penanganan masalah perempuan dan anak di tanah Papua sudah menjadi perhatian serius DAP.

Dari identifikasi masalah perempuan dan anak di Papua, menurut Pieter Yerangga, diantaranya perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, masalah derajat kesehatan, pendidikan, sosial budaya, ekonomi, lapangan pekerjaan hingga keterlibatan dalam pembangunan.

Melalui pembentukan wadah pokja perempuan dan anak yang terbentuk terbentuk di setiap kabupaten/kota wilayah adat, menurut Pieter Yerangga, diharapkan pokja ini dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk membuat program nyata bagi perlindungan perempuan anak.

Berbagai persoalan masalah perempuan dan anak orang asli Papua, menurut Pieter Yerangga, saat ini sudah dilakukan identifikasi oleh pokja bentukan DAP.

"Ya khusus perempuan dan anak di beberapa kabupaten/kota telah intensif melakukan sosialisasi dan penguataan kapasitas? kelembagaan bersama dinas terkait untuk membuat program yang langsung menyentuh kebutuhan ibu dan anak,"harap Ketua DAP Papua Mananwir Beba Yan Pieter Yerangga.

Berdasarkan data tujuah wilayah adat Papua dan Papua Barat masuk ke strategi pembangunan pemerintah pusat diantaranya Mamta, Saereri, Ha?anim, Bomberai, Domberai, La Pago, dan Mee Pago.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024