Biak (ANTARA News Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, sedang menyiapkan 468 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 265 kampung dan kelurahan?untuk penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019.

"Sebanyak 468 TPS itu disiapkan KPU untuk sebanyak 95.602 pemilih tetap," kata Ketua KPU Kabuaten Biak Numfor Jackson S. Maryen di Biak, Minggu.

Ia mengakui sesuai arahan KPU RI, jumlah pemilih di setiap TPS maksimum 300 pemilih.

Peraturan mengenai jumlah pemilih per TPS diatur dalam Pasal 350 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.

Jackson menyebut pada pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019 warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap ada mendapatkan lima surat suara yang akan dicoblos di bilik suara.

Kelima jenis surat suara itu yakni surat suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk proses penghitungan surat suara Peilu serentak 2019, secara bergiliran akan dihitung pada hari yang sama diawali dengan penghitungan suara untuk pemilihan presiden.

"Setelah surat suara pasangan Capres/Cawapres selesai akan dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Jackson Maryen.

Berdasarkan data logistik untuk Pemilu serentak 2019 yang telah diterima sekretariat KPU KabupatenBiak Numfor berupa kotak suara dan tinta.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024