Wamena (ANTARA News Papua) - Warga negara asing (WNA) asal Polandia Jackob Fabian Skrzypski yang merupakan terdakwa kasus makar melakukan aksi mogok makan saat ditahan di Mapolres Jayawijaya, Papua.
Mogok makan dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak dikabulkannya permintaan Jackob agar persidangan kasus makar itu dilanjutkan di Pengadilan Jayapura.
Sidang kedua terhadap dua orang terdakwa kasus makar yakni Jackob dan Simon Magal dijadwalkan, Selasa, (8/1), namun terdakwa WNA itu memilih tidak hadir dan melakukan aksi mogok makan.
Anggota Tim Penasehat Hukum Jackob Fabian, Welis Doga di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan karena Jackob tidak mau menghadiri persidangan atas terdakwa Simon Magal, maka sidang tersebut juga tidak digelar.
"Saya sudah sampaikan kalau dia (Jackob) tidak hadir maka terdakwa Simon Magal akan menjadi korban dan juga tidak akan melaksanakan sidang, tetapi Jackob tetap bersikeras tidak mau, dengan alasan ingin sidang di Jayapura hingga dia harus mogok makan," katanya.
Ia mengaku sudah menjelaskan kepada Jackob bahwa hakim di Jayawijaya tidak mempunyai kewenangan terkait permintaan pemindahan persidangan ke Jayapura.
"Dia menolak proses sidang dilakukan di Jayawijaya dengan cara mogok makan," kata Welis lagi.
Welis mengaku tidak menanyakan aksi mogok makan itu dilakukan sejak kapan, namun ia memastikan WNA ini tidak mau memakan makanan yang disediakan.
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Penasehat Latifa Anum Siregar terkait persidangan yang ditunda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan senior saya Ibu Anum Siregar untuk meminta penundaan hingga 14 Januari. Namun untuk Jackob nanti tetap akan dikoordinasikan dan berusaha agar bisa mengikuti tahapan ini," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ricarda Arsenius mengatakan sidang harus dilakukan di Jayawijaya karena lokasi tindak pidana terjadi di Jayawijaya.
"Karena estimasinya masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Wamena sehingga persidangan harus dilakukan di Wamena. Terdakwa juga tidak punya kewenangan untuk meminta pemindahan lokasi sidang," katanya.
Jika Jackob tidak mau hadir pada sidang selanjutnya maka sesuai KUHP tetap dilaksanakan sidang kasus makar yang melibatkan Jackob dan Simon Magal, tanpa melibatkan Jackob.
"Karena tadi Jackob tidak hadir maka sidang untuk Simon juga batal, dan hakim masih menunggu kesiapan terdakwa Jackob untuk hadir. Namun kita akan koordinasi dengan majelis agar sidang terhadap Simon Magal tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa Jackob," katanya.
Mogok makan dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak dikabulkannya permintaan Jackob agar persidangan kasus makar itu dilanjutkan di Pengadilan Jayapura.
Sidang kedua terhadap dua orang terdakwa kasus makar yakni Jackob dan Simon Magal dijadwalkan, Selasa, (8/1), namun terdakwa WNA itu memilih tidak hadir dan melakukan aksi mogok makan.
Anggota Tim Penasehat Hukum Jackob Fabian, Welis Doga di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan karena Jackob tidak mau menghadiri persidangan atas terdakwa Simon Magal, maka sidang tersebut juga tidak digelar.
"Saya sudah sampaikan kalau dia (Jackob) tidak hadir maka terdakwa Simon Magal akan menjadi korban dan juga tidak akan melaksanakan sidang, tetapi Jackob tetap bersikeras tidak mau, dengan alasan ingin sidang di Jayapura hingga dia harus mogok makan," katanya.
Ia mengaku sudah menjelaskan kepada Jackob bahwa hakim di Jayawijaya tidak mempunyai kewenangan terkait permintaan pemindahan persidangan ke Jayapura.
"Dia menolak proses sidang dilakukan di Jayawijaya dengan cara mogok makan," kata Welis lagi.
Welis mengaku tidak menanyakan aksi mogok makan itu dilakukan sejak kapan, namun ia memastikan WNA ini tidak mau memakan makanan yang disediakan.
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Penasehat Latifa Anum Siregar terkait persidangan yang ditunda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan senior saya Ibu Anum Siregar untuk meminta penundaan hingga 14 Januari. Namun untuk Jackob nanti tetap akan dikoordinasikan dan berusaha agar bisa mengikuti tahapan ini," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Ricarda Arsenius mengatakan sidang harus dilakukan di Jayawijaya karena lokasi tindak pidana terjadi di Jayawijaya.
"Karena estimasinya masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Wamena sehingga persidangan harus dilakukan di Wamena. Terdakwa juga tidak punya kewenangan untuk meminta pemindahan lokasi sidang," katanya.
Jika Jackob tidak mau hadir pada sidang selanjutnya maka sesuai KUHP tetap dilaksanakan sidang kasus makar yang melibatkan Jackob dan Simon Magal, tanpa melibatkan Jackob.
"Karena tadi Jackob tidak hadir maka sidang untuk Simon juga batal, dan hakim masih menunggu kesiapan terdakwa Jackob untuk hadir. Namun kita akan koordinasi dengan majelis agar sidang terhadap Simon Magal tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa Jackob," katanya.