Timika (ANTARA News Papua) - Proses hukum terhadap empat aktivis organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika akan diambil alih oleh Kepolisian Daerah Papua.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan empat aktivis KNPB itu masih berstatus saksi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua di Jayapura.

"Dua dari empat aktivis KNPB yang tengah menjalani proses hukum yaitu Ketua KNPB Wilayah Timika berinisial YK dan seorang Pendeta berinisial A," ujarnya.

"Dengan mempertimbangkan agar pemeriksaan para saksi lebih intensif mengingat berkaitan dengan struktur organisasi KNPB dan kegiatan yang mereka lakukan maka Bapak Direskrim Umum Polda Papua memerintahkan agar pemeriksaan mereka dilaksanakan di Polda Papua," kata AKBP Agung.

Sehubungan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta telah bertolak ke Jayapura pada Rabu (9/1) pagi untuk membantu proses pemeriksaan empat aktivis KNPB tersebut.

"Jika dari hasil pemeriksaan mereka memenuhi unsur melakukan tindak pidana maka tidak tertutup kemungkinan status mereka ditingkatkan menjadi tersangka," kata AKBP Agung.

Para aktivis KNPB tersebut disangkakan melakukan tindak pidana makar lantaran dalam berbagai aktivitas yang mereka lakukan selalu mengobarkan perjuangan agar Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada Senin (31/12/2018) lalu, pasukan TNI dan Polri mengambil alih Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika yang beralamat di Jalan Sosial, Kelurahan Kebon Sirih, Distrik Mimika Baru, Timika.

Saat mengambil alih markas KNPB Wilayah Timika tersebut, aparat menyita sejumlah dokumen KNPB.

Sekarang markas KNPB tersebut menjadi pos keamanan terpadu sementara TNI-Polri.

Atas tindakan tersebut, KNPB melayangkan surat somasi kepada Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024