Jayapura (ANTARA News Papua) - Konsul RI untuk Vanimo (Papua Nugini/PNG) Abraham Lebelauw menghimbau para nelayan khususnya yang bermukim di Kota Jayapura saat mencari ikan tidak memasuki perairan PNG.

"Kami senantiasa menghimbau agar para nelayan tidak memasuki perairan PNG, karena bila tertangkap akan dijatuhi hukuman yang berat," kata Konsul Abe Lebelauw, panggilan akrabnya kepada Antara di Jayapura, Jumat.

Dia mengatakan untuk menghindari tertangkapnya nelayan Indonesia khususnya yang berada dari Kota Jayapura, pihaknya senantiasa mengingatkan melalui tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Bila peringatan itu tidak diindahkan dan tertangkap aparat keamanan PNG maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman berlapis baik itu hukuman badan maupun denda dan perahunya disita.

Pemerintah PNG sangat tegas dalam memberikan sangsi atau hukuman terhadap nelayan yang mencari ikan di wilayahnya, kata Abe seraya menambahkan, apalagi saat ini sedang musim hujan sehingga cuaca turut mempengaruhi dan bila hanyut dan ditangkap aparat keamanan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia itu maka dipastikan akan diproses hukum.

Namun perlakukan berbeda akan diberikan bila nelayan tersebut diyakini masuk ke wilayah PNG karena mengalami musibah hingga hanyut dan terdampar di wilayah negara tetangga.

Masyarakat PNG akan membantu, seperti halnya yang dialami tiga nelayan asal Kota Jayapura yang terdampar di Wewak dan kini sudah dipulangkan ke Jayapura sejak Senin (7/1).

Ketiga nelayan asal Hamadi, Kota Jayapura yang dipulangkan dengan bantuan KBRI di Port Moresby adalah Irsan Ali, Hidayat Laape dan Syarifudin Saputra, terdampar di Wewak setelah perahu motor yang ditumpanginya menghantam kayu hingga menyebabkan kerusakan mesin dan terdampar di Wewak, Kamis (3/1), kata Abe Lebelauw.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024