Jayapura (ANTARA News Papua) - Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Papua berhasil menangkap empat warga Papua Nugini (PNG) yang membawa narkotik jenis ganja di Entrop, Kelurahan Entrop, Kota Jayapura.
   
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa mengatakan penangkapan itu tepatnya dilakukan  di depan SPBU Entrop pada Senin (14/1) malam sekitar pukul 22.30 WIT. 
   
"Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Dit Resnarkoba setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada warga negara asing (WNA) asal PNG yang datang membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Indonesia, sehingga tim mendalami informasi tersebut dan mengantongi ciri-ciri  orang yang dimaksud," katanya. 
   
Terkait kronologi penangkapan,  Kamal mengungkapkan bahwa personil Dit Resnarkoba Polda Papua melihat Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) memasuki salah satu warung makan di Entrop, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. 
   
"Saat digeledah didapati bungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam," katamya. 
   
Berdasarkan keterangan dua pelaku itu,  didapatkan bahwa ada dua orang temannya yang berada di salah satu hotel di kawasan Entrop, sehingga tim langsung bergerak menuju hotel dan mengamankan dua orang pelaku atas nama Sedrik (19) dan Andrew (22).
   
"Penggeledahan di dalam kamar hotel didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari," katanua. 
   
Kini, keempat WNA asal PNG itu  bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.
   
"Barang bukti yang diamankan, yakni 41 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan 3 karung ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja," katanya. 
   
Mengenai pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1)) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar.
   
"Atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya. 
 

Pewarta : Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024