Jayapura (ANTARA News Papua) - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan lima kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) dan menangkap MI (19) beserta dua warga negara PNG di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas dalam keterangan persnya di Jayapura, Jumat, mengatakan, awalnya anggota mendapat informasi tentang adanya rumah di kawasan Dok IX Kali, Kota Jayapura yang menjadi tempat penyimpanan ganja dari PNG sebelum diedarkan.

Dari informasi itulah kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga Rabu dini hari (16/1) sekitar pukul 03.00 WIT berhasil mengamankan tujuh paket ganja seberat lima kilogram beserta televisi dan laptop yang diduga hasil curian dan akan dibarter dengan ganja.

Ganja asal PNG itu dibawa masuk melalui laut dengan menggunakan speed boat ke perairan Hamadi, Distrik Jayapura Utara dan kemudian diangkut melalui darat, kata Urbinas.

Ia menambahkan, MI yang merupakan residivis kasus serupa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dua warga negara PNG yang amankan, yakni VB dan JV belum ditetapkan sebagai tersangka. Ganja asal PNG itu diduga diperdengan cara menukar atau barter dengan barang-barang hasil curian seperti laptop, televisi dan handphone, kata Urbinas yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hanafi dan Kabag Humas Iptu Yahya Rumra.

MI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024