Jayapura (ANTARA) - Direktur Resnarkoba Polda Papua Kombes Alfian mengakui, tim opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Papua menangkap dua warga Papua Nugini (PNG) yang membawa 51 paket ganja dari negaranya.
Terungkapnya penyeludupan yang dilakukan kedua WN PNG itu terungkap setelah adanya informasi terkait masuknya narkotika jenis ganja di sekitar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan kemudian kedua WN PNG ditangkap beserta ganja yang dibawanya, Kamis dini hari (21/3) sekitar pukul 02.15 WIT di sekitar Hamadi Hanurata," jelas Kombes Alfian di Jayapura, Kamis.
Dikatakan,dua warga PNG yang ditangkap itu adalah Junior Lenga dan Rindox, bersama 51 paket ganja siap edar yang diisi di dalam empat karung beras.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap salah satu dari dua WN PNG yakni Junior Lenga ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Jayapura Kota.
Junior Lenga sebelumnya melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (LP) Abepura terkait kasus penyeludupan narkoba jenis ganja.
Sedangkan rekannya Rindox tetap ditahan di tahanan Polda Papua, kata Kombes Alfian seraya berharap masyarakat jangan ragu melaporkan bila ada indikasi masuknya barang haram di sekitar wilayahnya.
"Jangan takut dan ragu untuk melaporkan bila ada informasi terkait masuk atau beredarnya ganja," harap Direktur Resnarkoba Polda Papua Kombes Alfian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua sebut dua warga PNG ditangkap bawa 51 paket ganja