Biak (ANTARA News Papua) - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengajak jajaran PNS di lingkungan Pemkab Biak Numfor, Papua, mengawal perubahan pelayanan reformasi birokrasi dan profesional kerja. 

"ASN sebagai garda terdepan pelayanan pemerintahan untuk perubahan membangun bangsa, karena itu kembangkan potensi diri," katanya pada sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menajamen Pegawai Negeri Sipil di Biak, Senin.

Ia mengatakan sebagai ASN harus profesional berintegritas, imparsial, dan berkinerja tinggi yang mampu menyelenggarakan layanan publik dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan negara dengan menunjukkan hasil positif.

Sikap yang dimiliki ASN tersebut, menurut Tasdik, merupakan komitmen dan janji sumpah pertama kali diucapkan sewaktu menjadi ASN.

Sementara di dalam dinamika kehidupan politik praktis sebagai birokrasi, ASN tidak bberpihak pada salah satu kelompok atau golongan politik tertentu.

Karena itulah, konsekuensi sebagai ASN. Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas dan tegas terdapat prinsip dan asas netralitas.

"Di dalam UU tersebut dikatakan jika ada ASN yang menjadi pengurus dan anggota?partai politik harus diberhentikan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat. Itu merupakan prinsip dasar dalam larangan-larangan ASN," tegas Tasdik. 

Sekretaris Daerah Biak Markus Mansnembra mengharapkan dengan kegiatan sosialisasi diselenggarakan KASN bekerjasama dengan Pemkab Biak Numfor dapat memberikan informasi tentang tugas dan kewenangan Komisi ASN.

Kegiatan sosialisasi UU ASN tahun 2014 serta PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS diikutis 750 ASN berlangsung di gedung wanita dibuka Sekda Biak Markus Mansnembra.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024