Biak (ANTARA News Papua) - Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah memvalidasi data 8.496 kepala keluarga untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2019.

"Jumlah penerima PKH di Kabupaten Biak Numfor untuk 2019 ini sudah dimasukkan dalam `data base` nasional Kementerian Sosial," ujar Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Djoni Karel Rumpaidus di Biak, Rabu.

Ia mengakui anggaran PKH 2019 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan pada 2018.

Ia mengatakan bantuan PKH 2019 menggunakan konsep "non-flat" yang artinya selain bantuan bersifat tetap Rp550.000 per tahun, setiap KPM akan menerima tambahan dana bantuan yang berbeda-beda, tergantung kondisinya.

Djoni mengungkapkan ada lima kondisi tambahan yang menentukan penerimaan PKH setiap keluarga, antara lain keluarga dengan ibu hamil, keluarga dengan balita, keluarga dengan anak berpendidikan jenjang SD, dan/atau SMP maupun SMA.

"Jadi, satu KPM maksimal bisa punya lima tambahan kondisi atau indeks. Sebelumnya, setiap keluarga dipatok sama semua Rp1.890.000 per tahun jika memenuhi kondisi manapun, nanti berubah menjadi `non-flat`," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa KPM berhak menerima tambahan PKH jika dalam keluarganya terdapat anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Sosial, jika KPM memenuhi seluruh kondisi tersebut maksimal bantuan PKH yang bisa diterima berkisar Rp3,6 juta sampai Rp4 juta per tahun.

"Tapi ingat bantuan sebesar Rp3,6 juta itu kondisi maksimal. Kalau hanya memenuhi satu atau beberapa kondisi, ya bantuannya berbeda," katanya.

Dengan konsep penyaluran PKH "non-flat" tersebut, Agus memperkirakan kisaran bantuan yang akan diterima setiap PKM sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3,6 juta yang kemudian disalurkan dalam empat tahap selama setahun.

Data Kementerian Sosial, jumlah KPM yang terdata untuk mendapat PKH masih tetap 10 juta keluarga pada 2019.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024