Biak (ANTARA News Papua) - Berbagai hal terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Papua seperti penanganan anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar serta wanita rawan sosial ekonomi atau pekerja seks komersial.

"Ada sembilan kategori penyadang masalah sosial untuk dilakukan penanganannya dari pemerintah daerah," ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor Djoni Karel Rumpaidus di Biak, Kamis.

Djoni mengatakan penanganan PMKS sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Hal ini sudah tertuang kebijakan negara melalui amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Sementara dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah.

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS.

Ia menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.

Serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

"Program PMKS untuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya.

Berdasarkan data, penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Biak Numfor hingga 2019 terdapat sebanyak 5.000 jiwa penyandang masalah sosial perlu mendapat penanganan pembinaan dari Dinas Sosial.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024