Jayapura (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan hukum kasus kehutanan di Provinsi Papua, yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan berinisial JJO dan seorang pengusaha FT sebagai tersangka.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Jumat petang, mengatakan tim dari Bareskrim Polri dijadwalkan tiba di Jayapura, Papua, Senin (28/1).

"Saat kembali ke Jakarta akan membawa serta JJO beserta berkasnya," ujarnya.

JJO ditahan sejak 11 Januari 2019 setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan.

Menurut Kombes Edi, kini penahanan terhadap JJO ditangguhkan, namun proses hukum kasus pemerasan itu tetap berlanjut meski diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, polisi menangkap FT dalam operasi tangkap tangan beserta uang Rp500 juta.

Dalam pemeriksaan FT yang mengaku orang dekat dan suruhan JJO dan menyatakan akan membantu penyelesaian kasus pembalakan liar di Kabupaten Jayapura yang saat itu ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Awalnya FT meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada pengusaha kayu namun setelah negoisasi kemudian disepakati Rp2,5 miliar.

"Uang sebesar Rp500 juta itu sebagai tanda jadi dari kesepakatan tersebut," kata Kombes Edi.

Proses hukum terhadap tersangka FT juga sudah lebih dulu diambil alih penyidik Bareskrim Polri.

"Dengan diambil alihnya kasus JJO maka seluruh kasus terkait pemerasaan di bidang kehutanan itu kini ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata Kombes Edi Swasono.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024