Jayapura (ANTARA News Papua) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Papua menghendaki pembentukan tim gabungan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan di wilayah tersebut.

Ketua APHI Papua Tulus Sianipar, di Jayapura, Jumat, memandang permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua (KMSTRP) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan moratorium izin pengelolaan kehutanan selama tiga tahun adalah hal wajar.

Hanya saja, ia mengingatkan ada hal yang harus dilakukan selama masa moratorium tersebut, yaitu evaluasi dan dibutuhkan sebuah tim gabungan untuk melakukan hal tersebut.

Menurut dia, dari sisi APHI sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), kini kondisi usaha di sektor perhutanan terus menurun dan sudah banyak perusahaan HPH yang tidak beroperasi.

"HPH (di Papua) dari 1996 ada sekitar 57 konsesi, sekarang mungkin tinggal 12 yang aktif. Itu bukan karena apa, tapi karena memang sudah sulit, artinya secara ekonomi sudah tidak memungkinkan. Pertama lokasi tebang sudah jauh, yang kedua memang (sekarang) harga kayu ini tidak terlalu bagus," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, bila ada permintaan moratorium izin baru, APHI meyakini tidak ada perusahaan HPH yang mengajukan izin karena sekarang arealnya sudah penuh.

Tulus menegaskan APHI sangat setuju bila ada pernyataan pemenfaatan hutan Papua harus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya ia mengingatkan bila banyak perusahaan yang sudah mengantongi izin pengelolaan huta belum melakukan operasionalnya sehingga tidak ada nilai ekonomi yang dihasilkan.

Hal tersebut yang ia minta juga menjadi salah satu topik evaluasi yang dilakukan oleh tum gabungan tersebut bila moratotium tersebut betul-betul dibuat oleh pemerintah.

"Kita mau mengusulkan yang tidak operasi selama 2 tahun yang harus dikejar agar (izinnya) dicabut supaya tidak jadi lahan tidur sementara ada orang lain mau berusaha," katanya.

Pewarta : Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024