Jayapura (ANTARA News Papua) - Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung mengklaim PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mengantongi persetujuan dari pemilik ulayat dari bebeapa kampung.

Kampung-kampung tersebut, yakni Kampung Tsinga, Waa dan Aroanop dan mendorong Pemerintah Provinsi Papua mengakomodir adanya keinginan untuk dilibatkan dalam pengurusan izin pertambangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa mengatakan terkait dengan masyarakat tiga kampung ini, dalam Undang-Undang Minerba Pasal 135 disebutkan sebelum memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat.

"Ternyata hingga kini masyarakat adat tiga kampung ini belum pernah dilibatkan dan diperhatikan, untuk itu, kami akan laporkan ke gubernur terkait hal-hal yang diperjuangkan forum ini," katanya.

Menurut Hery, forum ini mendorong Pemprov Papua mendorong satu regulasi atau perdasus melalui DPR, MRP dan gubernur, untuk mengakomodir keinginan masyarakat pemilik hak kesulungan kawasan Freeport.

"Perjuangan pemilik hak ulayat harus didukung agar tidak ada lagi rakyat Papua tertipu, dianggap remeh dan diabaikan," ujarnya.

Senada dengan Hery Dosinaen, Sekretaris I Forum Pemilik Hak Sulung, Yohan Zonggonau mengatakan pihaknya sudah berjuang dari 2006, dan telah mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di Mimika, bentuknya adalah kajian ilmiah yang dilakukan oleh Universitas Cenderawasih.

"Kami sudah ke Jakarta bertemu beberapa menteri terkait untuk menyerahkan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat pemilik gunung emas, sebab selama ini kami tidak diperhatikan dan diabaikan bahkan hanya diberikan gula-gula saja tapi secara tertulis keberadaan kami sama sekali tidak dianggap, karena itulah kami terus berjuang," katanya.

Dia menambahkan pihaknya berharap seluruh regulasi terkait Freeport harus jelas, kalau soal persenan dan segala macamnya bisa dibicarakan dengan pemilik hak ulayat sesuai aturan, termasuk konvensi ILO 169 yang berbunyi, negara harus menjamin hak-hak dasar masyarakat adat.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024