Biak (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua,  mengedapankan proses penindakan terhadap penyalahgunaan keuangan daerah sehingga pengawasan melalui Sistim Informasi Manajemen Daerah (Simda) harus lebih diperkuat.

"Sekecil apapun anggaran pemerintah yang sudah termuat dalam dokumen induk APBD 2019 akan terkoneksi dengan aplikasi Simda," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor Lot Yenensem di Biak, Rabu.

Dia mengatakan Simda akan diawasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lot Yenensem menyebut BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah kian gencar menyosialisasikan tahun penindakan kepada semua kuasa pengguna anggaran dan bendahara dari berbagai organisasi perangkat daerah agar tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran pemerintah 2019.

"Jika kuasa pengguna anggaran dan bendahara salah dalam memanfaatkan anggaran pemerintah tidak tepat sasaran akan berhadapan dengan hukum," kata Lot.

Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian pimpinan organisasi perangkat daerah dan bendahara satuan kerja.

Menyinggung penyelesaian piutang pihak ketiga untuk pekerjaan proyek fisik di lingkup Pemkab Biak Numfor, Lot mengatakan sesuai kebijakan Pemkab Biak Numfor akan diprioritaskan pembayaran tunggakan piutang pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.

"Pemkab Biak Numfor akan memverifikasi ulang hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk dapat direalisasikan pembayaran piutang sesuai kemampuan keuangan daerah secara bertahap," katanya.

Berdasarkan data piutang pihak ketiga Pemkab Biak Numfor sejak tahun anggaran 2016 mencapai sebesar Rp300 miliar lebih.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024