Jayapura (ANTARA News Papua) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengklaim pada 2019 tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi pegawai di lingkungannya hingga ke kabupaten/kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nicholaus Wenda, di Jayapura, Kamis, mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan imbauan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Klemen Tinal-Hery Dosinaen dalam rapat bersama dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum lama ini.

"Soal ini kami sudah ditegur dan dibatasi serta tidak boleh lagi melakukan atau menerima mutasi pegawai, sehingga tidak akan meberima mutasi pegawai dari OPD di lingkungan pemprov dan pemkab/pemkot," katanya.

Menurut Nicholaus, pada 2018, pihaknya masih memproses mutasi pegawai dari OPD satu ke OPD lainnya, namun jumlahnya tidak banyak, hanya sekitar puluhan orang, sementara kalau dari daerah (kabupaten/kota), harus ada pesetujuan dari gubernur.

"Atas dasar itulah kami memproses dan mengeluarkan SK mutasi, namun untuk tahun ini, kami tidak akan melayani mutasi lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan alasan pengajuan mutasi seorang pegawai paling banyak dikarenakan alasan kesehatan, terutama yang mengabdi di daerah pedalaman.

"Jadi kami ke depan hanya akan memproses berkas mutasi yang sudah terlanjur masuk, setelah itu tidak ada lagi proses mutasi pegawai," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen meminta BKD setempat untuk tidak lagi memproses atau menerima mutasi pegawai dari kabupaten/kota, pasalnya, kini jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah mencapai angka 13 ribu.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024