Wamena (ANTARA News Papua) - Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemukulan terhadap warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sedang ditahan di ruang tahanan Polres setempat terkait dugaan kasus makar.

Kapolres Tonny Ananda di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan tidak ada hubungannya anggota Brimob masuk ke ruang tahanan dan melakukan pemukulan terhadap terdakwa kasus makar itu.

"Dari kita kepolisian sama sekali tidak ada, kita sesuai dengan prosedur hukum, jadi tidak mungkin kita melibatkan Brimob dalam melakukan investigasi atau mengancam agar yang bersangkutan mengaku, itu tidak benar," katanya.

Ia mengatakan sistem pengamanan di ruang tahanan Polres Jayawijaya sangat baik dan anggotanya juga tidak akan semena-mena melakukan tindakan pemukulan.

"Saya baru dengar informasi bahwa ada anggota Brimob masuk dan mengancam, melakukan pemukulan. Brimob tidak mungkin masuk begitu saja ke dalam sel," katanya.

Mantan Kapolres Lanny Jaya itu mengatakan jika ada yang hendak masuk ke dalam ruang tahanan, misalnya untuk menjenguk, harus mendapat izin darinya.

Ketua tim kuasa hukum WNA tersangka kasus makar, Lativa Anum Siregar mengatakan kliennya dipukul dua hari berturut-turut di ruang tahanan Polres Jayawijaya, yaitu pada tanggal 30 dan 31 Januari oleh oknum anggota Brimob.

Berdasarkan pengakuan WNA kepada Lativa, oknum anggota yang menggunakan seragam Brimob itu memaksanya untuk mengaku terlibat penjualan amunisi.

"Saat melakukan pemukulan oknum-oknum ini menggunakan seragam, dan mengancam terdakwa akan dibunuh. Dimana pada 30 Januari yang datang itu tiga orang anggota Brimob, dan pada tanggal 31 Januari ada sekitar 8 orang, kejadian saat siang hari sehingga ini dinilai sudah tidak benar," katanya.

Anggota kuasa hukum kasus makar, Yance Tanoye mengatakan sudah menyampaikan laporan kliennya kepada hakim.

"Kami minta klien kami dipindahkan ke Lapas Wamena karena sebagai penasehat hukum, kami ragu klien kami tetap berada dalam rutan Polres Jayawijaya," katanya.

Persidangan terhadap WNA Polandia terdakwa kasus makar, yang seharusnya berlangsung Kamis (7/2) ditunda hingga Senin (11/2) karena satu hakim anggota sakit.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024