Jayapura (ANTARA News Papua) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua membenarkan 11 pengacara senior di wilayahnya disumpah ulang oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat pada 21 Januari 2019.

Anthon Raharusun, Ketua DPC Peradi Provinsi Papua, di Jayapura, Jumat mengatakan 11 pengacara senior itu disumpah ulang karena tidak memiliki berita acara sumpah advokat.

"Sebetulnya ke-11 pengacara ini sudah dilantik sejak 2010, hanya saja memang tidak mempunyai lagi berita acara sumpah, padahal berita acara sumpah ini merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses beracara di pengadilan," katanya.

Menurut Anthon, para pengacara tersebut memang mempunyai kendala di dalam praktek karena setiap kali melakukan sidang harus menunjukkan berita acara sumpah, sehingga berdasarkan hal tersebut, DPC Peradi Provinsi Papua akhirnya menyurati Ketua Pengadilan Tinggi untuk bagaimana melakukan pengambilan sumpah kembali kepada advokat.

"Selain itu juga, di dalam SK pada 2000 tercatat 19 orang pengacara, hanya saja yang terdaftar di DPC Peradi Jayapura dan DPC Sorong hanya 10 orang, kemudian satu orang tambahan di mana 2018 belum diambil sumpah," ujarnya.

Dia menjelaskan sehingga pada 21 Januari 2019 dilakukan pengambilan sumpah kembali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua bertempat di Kantor PT Dok IX Kota Jayapura.

"Dengan diberlakukannya sistem e-court atau pengadilan secara elektronik kini oleh Mahkamah Agung (MA), hal ini menyulitkan para pengacara yang belum diambil sumpahnya untuk berpartisipasi," katanya lagi.

Dia menambahkan, yang diminta dalam aplikasi tersebut salah satunya adalah berita acara sumpah sehingga jika tidak mempunyai berita acara ini, maka tentu tidak bisa mengakses secara daring di dalam sistem e-court tersebut.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024