Logo Header Antaranews Papua

Kejati Papua: Kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi 2025 capai Rp422,4 M

Senin, 29 Desember 2025 15:37 WIB
Image Print
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse (ANTARA/Qadri Pratiwi)
Selama 2025 menerima laporan 27 kasus korupsi

Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat total kerugian negara dari penanganan kasus/perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp422,4 miliar yang mana nilai tersebut berasal dari sejumlah perkara besar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Senin,mengatakan total kerugian tersebut berasal dari kasus penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua menjadi penyumbang kerugian negara terbesar dengan nilai mencapai Rp204,3 miliar.

"Selain itu, terdapat perkara Bank Papua dengan kerugian Rp120,6 miliar, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan sebesar Rp38 miliar, proyek di Kabupaten Mimika Rp31,3 miliar, serta perkara Bulog Wamena sebesar Rp27,3 miliar," katanya

Menurut Nixon, sehingga total kerugian negara dari lima perkara utama tersebut mencapai Rp422,4 miliar. "Sepanjang 2025, kami juga menerima sebanyak 27 laporan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dia menjelaskan laporan tersebut bersumber dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung.

"Dari 27 laporan tersebut, sebagian sudah ditindak lanjuti melalui tahap penyelidikan sedangkan sementara sebagian lainnya kami limpahkan ke kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejati Papua,” katanya.

Dia menambahkan pada tahap penyelidikan Kejati Papua menangani 12 perkara dan telah menyelesaikan empat perkara sementara itu, pada tahap penyidikan terdapat 13 perkara yang ditangani, dengan sembilan perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain perkara tersebut, kami juga masih menangani sejumlah penyidikan lain, di antaranya dugaan korupsi peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro di Kabupaten Keerom serta pembangunan jalan di kawasan Kampus Universitas Baliem Papua," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026