Jayapura (ANTARA News Papua) - Satgas Yonif 328 DGH menyerahkan dua tersangka pemilik ganja yang ditangkap di Pos Skamto ke Satuan Resnarkoba Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut.

"Penyerahan yang dilakukan Minggu (10/2) malam, sesaat setelah kedua tersangka ditangkap saat melintas di Pos Skamto," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Selasa.

Ia mengatakan kedua pemilik ganja itu yakni Silfester Psebo (36) dan Maikel L (23) diserahkan beserta tiga paket ganja dengan berbagai ukuran.

Keduanya ditangkap Satgas 328 DGH saat melintas di Pos Skamto yang berlokasi di Kampung Yowong, Distrik Arso Barat.

"Saat hendak diperiksa, keduanya menolak, sehingga diamankan di Pos TNI dan setelah diperiksa ternyata keduanya membawa ganja yang disembunyikan di dalam celana dalam," kata Kamal.

Ketika ditanya tentang asal ganja yang diamankan, Kombes Kamal mengatakan ganja tersebut diduga berasal dari Papua Nugini (PNG) yang dimasukkan lewat jalan setapak.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp800 juta hingga paling tinggi Rp8 miliar atau hukuman penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, kata Kombes Kamal.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024