Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan perekaman kartu tanpa penduduk elektronik (KTP-e) 300  pemilih milenial di dua distrik yakni Biak Barat dan Swandiwe.

"Layanan perekaman data e-KTP di setiap distrik kami percepatan menjelang pemilihan umum serentak  pada 17 April 2019," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Biak Akab Sanadi, di Biak,Jumat.

Ia mengakui, pelayanan perekaman e-KTP dengan pola "jemput bola"  ke lokasi distrik sebagai program pemerintah Gerakan Indonesia Sadar Admnistrasi Kependudukan.

Dengan adanya perekaman di lokasi distrik, menurut Akab,  diharapkan warga yang sudah berusia 17 tahun dapat memiliki kartu penduduk sebagai bukti identitas kependudukan yang legal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk layanan perekaman e-KTP di wilayah distrik lain kami terus memprogramkan hingga tercapai target sebelum pemilu serentak," ujar Akab menanggapi layanan perekaman e-KTP distrik lain.

Dia mengimbau warga Biak Numfor yang berusia 17 tahun dapat melakukan perekaman data kependudukan untuk mempermudah layanan program pemerintah yang sebagian besar telah menggunakan data kependudukan elektronik.

Sejauh ini layanan perekaman e-KTP dan pengurusan dokumen kependudukan lain di Kantor Disdukcapil Biak Jalan Majapahit masih berjalan normal sesuai jadwal jam kerja setiap hari.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024