Timika (ANTARA) - Kepolisian Resort Mimika, Papua, meringkus tiga tersangka pembuat minuman keras beralkohol di dua tempat yang berbeda di sekitar kota Timika. 

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin mengatakan dua orang berinisial YL dan OD diringkus di tempat pembuatan minuman beralkohol jenis lokal  di km 7 sementara MW diringkus di SP1 pada Rabu (6/3).

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 640 liter minuman keras beralkohol siap adar. 

"Karena lokasi tempat pembuatannya cukup jauh masuk ke dalam hutan dan aksesnya sangat sulit maka kami hanya menyita delapan jeriken masing-masing berisi lima liter minuman keras beralkohol. Sementara yang lainnya dimusnahkan di tempat," ujarnya. 

Selain pelaku dan barang bukti, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua HP milik pelaku.

Polisi juga masih memburu salah satu pembuat minuman beralkohol berinisial M yang masuk daftar pencarian orang Polres Mimika. 

Dari keterangan pelaku, diketahui pembuatan minuman keras beralkohol tersebut sudah dimulai sejak Desember 2018. Keuntungan yang diraup selama sebulan dari penjualan sebesar Rp24 juta. Polisi mengakui sulit mendeteksi lantaran lokasi pembuatan jauh dan tersembuyi. 

Terhadap para pelaku, dikenakan UU pasal 204 KUHP dengan ancaman sembilan dirangkap dengan UU perlindungan konsumen pasal 62, jo pasal 8 dengan ancaman delapan tahun dan dirangkap juga dengan pasal 140 UU Pangan.

Pengenaan pasal berlapis kepada tersangka, kata Kapolres merupakan bukti komitmen unsur "criminal justice system", Kepolisian, Kejaksaan dan Kahakiman untuk bisa memerangi minuman keras beralkohol sebagaimana menjadi musuh utama sebab sebagai pintu gerbang untuk kejahatan-kejahatan lainnya.

Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024