Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar di Jayapura, Rabu, mengakui penangkapan terhadap WPS setelah ada laporan dari empat perempuan korban pemerkosaan disertai perampasan barang. WPS merupakan residivis kasus yang sama.
Keempat korban berprofesi sebagai pedagang makanan itu berinisial K, EL, Y, dan FR.
Modus yang digunakan yakni memesan dagangan pada korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku kemudian tersangka memerkosa korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan setelah memerkosa langsung merampas handphone.
Adapun TKP tempat pemerkosaan yakni tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara, jelas Mackbon.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.