Biak (ANTARA) - Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat keputusan nomor 131.91-423 tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati Biak Numfor periode 2019-2024 Herry Ario Naap.

Surat Keputusan pengangkatan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tertanggal 11 Maret 2019 ditandantangani Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik M.Si

"Saya sangat bersyukur keluarnya SK pengangkatan Bupati Biak Numfor terpilih, ya untuk waktu pelantikan menunggu jadwal Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bupati terpilih Herry Naap di kampung Napdori Distrik Swandiwe.

Penerbitan surat keputusan pengangkatan Bupati Biak Numfor ditembuskan kepada 17 lembaga negara, di antaranya tembusan Presiden Joko Widodo, Wapres M.Jusuf Kalla, para Menteri kabinet kerja periode 2014-2019.

SK Mendagri juga ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta,Ketua Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemendagri Jakarta, Inspektur Jenderal Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta.

Serta surat pengangkatan Bupati Biak juga ditembuskan kepada Gubernur Papua, Bupati Biak, Ketua DPRD, Ketua KPU, Dirjen Politik dan pemerintahan umum Kemendagri, direktur bina administrasi kewilyahan Kemendagri, direktur Bina keuangan Kemendagri di Jakarta serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jayapura.

Pelaksana tugas Bupati Biak Herry Ario Naap saat dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mendapat informasi stafnya tentang penerbitan SK pengangkatan Bupati Biak Numfor dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tertangal 11 Maret 2019.

Berdasarkan data pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 Bupati terpilih Herry Ario Naap berpasangan wakil bupati Nehemia Wospakrik (almarhum) mengalahkan pasangan Bupati Nicodemus Ronsumbre-Akmal Bachri dan pasangan Bupati Andreas Msen-Justinus Noriwari S.Th.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024