Biak (ANTARA) - Badan Koordinasi Penamaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST) akan menerapkan layanan sistem Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
"Sebelum penerapan OSS di Biak melalui pelatihan teknis tim BPKM diharapkan dapat melaksanakan pelayanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE)," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Biak Hery Mulyana di Biak, Kamis.
Ia menyebut OSS merupakan sistem perizinan yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Penerapan Sistem Online Single Submission alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, menurut Hery Mulyana, lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.
Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia, lanjut Hery Mulyana, dapat diakses kapan pun dan di mana pun.Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor.
Pemanfaatan layanan OSS dapat dinikmati usaha masyarakat yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
"Layanan OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian hukum," ungkapnya.
Canggih layanan online lewat OSS, menurut Hery Mulyana, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat.
"Izin berusaha yang diajukan pelaku usaha melalui layanan ini didapat dalam waktu cepat atau kurang dari satu jam," ujarnya.
Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Pelatihan teknis pelayanan OSS di Kabupaten Biak Numfor diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Teradu Satu Pintu berlangsung selama dua hari 14-15 Maret 2019..
Close
"Sebelum penerapan OSS di Biak melalui pelatihan teknis tim BPKM diharapkan dapat melaksanakan pelayanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (PBTSE)," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Biak Hery Mulyana di Biak, Kamis.
Ia menyebut OSS merupakan sistem perizinan yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan PBTSE merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Penerapan Sistem Online Single Submission alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, menurut Hery Mulyana, lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.
Operasional OSS berlaku di seluruh Indonesia, lanjut Hery Mulyana, dapat diakses kapan pun dan di mana pun.Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor.
Pemanfaatan layanan OSS dapat dinikmati usaha masyarakat yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
"Layanan OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian hukum," ungkapnya.
Canggih layanan online lewat OSS, menurut Hery Mulyana, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat.
"Izin berusaha yang diajukan pelaku usaha melalui layanan ini didapat dalam waktu cepat atau kurang dari satu jam," ujarnya.
Sistem OSS dibangun melalui interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, dan PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Pelatihan teknis pelayanan OSS di Kabupaten Biak Numfor diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Teradu Satu Pintu berlangsung selama dua hari 14-15 Maret 2019..
Close